Sidang Dugaan TPPU: Jaksa Cecar Anak Zarof Ricar Terkait Aset Sawit dan Mobil Mewah

By Admin


Ilustrasi Sidang
nusakini.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa Agung Winarno pada Senin, 28 September 2026. Dalam persidangan ini, penuntut umum menghadirkan anak dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama, sebagai saksi kunci.

Di hadapan majelis hakim, Ronny membenarkan bahwa dirinya mengenal terdakwa yang juga dikenal sebagai produser film 'Sang Pengadil' tersebut. "Kenal," jawab Ronny singkat saat ditanya oleh jaksa penuntut umum mengenai status perkenalannya dengan terdakwa.

Saksi menyebutkan bahwa awal mula perkenalannya dengan terdakwa terjadi sekitar tahun 2021 dan diinisiasi oleh sang ayah. Menurut pengakuan Ronny, terdakwa diduga merupakan rekan ayahnya ketika mereka berdua menjalankan ibadah haji bersama di masa lampau.

Jaksa turut mencecar saksi mengenai posisinya dalam PT Sinar Riau Palm Oil yang diduga berafiliasi dengan kekayaan keluarganya. "Saya di situ sebagai Komisaris, Pak," ujar Ronny sembari menambahkan klaim bahwa dirinya tidak pernah terlibat aktif sejak diangkat pada 2022.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga membantu menyamarkan berbagai aset milik Zarof, termasuk sebuah unit mobil Toyota Alphard. Kendaraan mewah itu diduga disembunyikan di rumah kosong dengan kondisi pelat nomor yang sudah diganti dari B 169 ZEN menjadi B 700 BH.

Selain manipulasi identitas kendaraan, terdakwa juga diduga menyembunyikan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah milik perusahaan kelapa sawit tersebut. Jaksa menyebutkan bahwa Zarof diduga menyuntikkan modal sebesar lima miliar rupiah yang menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Terdakwa juga diduga menerima aliran uang sebesar satu miliar rupiah yang diperuntukkan bagi pembayaran honorarium penasihat hukumnya. Atas serangkaian perbuatan tersebut, terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis terkait undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (*)